Peraturan Bupati Jayapura Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Jayapura karena sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati/Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 21 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan-ketentuan umum mengenai:
pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan, maksud dan tujuan ditetapkannya pedoman tersebut, ruang lingkup pedoman, serta sistematika pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
21 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Jayapura

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2015

Berlaku Tanggal
18 Juni 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar