Peraturan Bupati Jayapura Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 26 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009;
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 26 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perubahan 1 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
- ·
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tala Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannnya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah.
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi:
a. tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah;
b. penatausahaan keuangan daerah;
c. akuntansi keuangan daerah;
d. pelaporan keuangan daerah;
e. pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia alau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD. Untuk Pengeluaran atas beban APBD terlebih dahulu diterbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh PPKD selaku BUD alau Surat Keputusan Bupati Jayapura lainnya yang dipersamakan dengan SPD. Semua Penerimaan dan Pengeluaran dalam lahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, .Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu diusulkan oleh SKPD masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jayapura Nomor 26 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.