Peraturan Bupati Jayapura Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kinerja kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 14 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
penilaian kinerja, penghitungan masa kinerja dan hari kinerja pegawai yang akan diberikan tunjangan kinerja daerah, sistematis pembayaran tunjangan kinerja daerah kepada pegawai serta diatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan kinerja daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.