Peraturan Bupati Jayapura Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 33 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Objek Retribusi Pelayanan Pasar terdiri atas sewa kios permanen atau semi permanen dan pelayanan parkir roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di tempat atau halaman pasar. Wilayah pemungutan Retribusi pasar Pharaa Sentani. Mekanisme pemungutan Retribusi dilakukan sebagai berikut:
petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendatangi para pedagang yang menggunakan sarana kios untuk memungut sewa kios dari tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan, dan
untuk pelayanan parkir kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) pungutan retribusinya setiap hari.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.