Peraturan Bupati Jayapura Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa dalam hal ini Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas dan mobil dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transfortasi diberikan dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang besaranya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transfortasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Jayapura Nomor 51 Tahun 2016

Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas bagi anggota DPRD, kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) untuk Ketua, Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah) untuk Wakil-Wakil Ketua, dan Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) untuk para anggota DPRD. Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan mobil Jabatan Pimpinan atau mobil dinas bagi anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transfortasi. Tunjangan transfortasi diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk pimpinan dan anggota DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
34 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (55.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar