Peraturan Bupati Jayapura Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas bagi anggota DPRD, kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) untuk Ketua, Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah) untuk Wakil-Wakil Ketua, dan Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) untuk para anggota DPRD. Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan mobil Jabatan Pimpinan atau mobil dinas bagi anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transfortasi. Tunjangan transfortasi diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.