Peraturan Bupati Jayapura Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur kembali dengan menuangkan dalam Peraturan Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
alokasi dasar, dan
alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah Penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis Kampung setiap di Kabupaten Jayapura. Penyaluran Dana Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Kampung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.