Peraturan Bupati Jayapura Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur kembali dengan menuangkan dalam Peraturan Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016
  6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
  12. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016.

Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
alokasi dasar, dan
alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah Penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis Kampung setiap di Kabupaten Jayapura. Penyaluran Dana Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Kampung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2017

Berlaku Tanggal
09 Januari 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (120.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar