PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jayapura Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Jayapura
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 77 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan unsur dibentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan agar Bupati/Walikota, membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati untuk melaksanakan tugas dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Jayapura;