Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak hotel agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak hotel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9;
Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hotel di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak hotel dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik / pengelola / penanggungiawab usaha perhotelan. Pendaftaran usaha perhotelan menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wqiib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka wakhr 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak hotel, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN. Masa pajak hotel adalah janska waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hotel yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan Pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak hotel yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.Setiap wqjib pajak yang melakukan usaha dengan omzct paling sedikit Rp 300.000.000,- {tiga ratus juta rupiah} per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Insentif Pemungutan. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pqjak hotel ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2021

Berlaku Tanggal
07 Januari 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.48 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar