Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penertiban dan Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPt) Pajak Bumi Dna Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Jember

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) sebagai pelaksanaan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember, perlu mengatur ketentuan tentang pedoman penerbitan dan penandatanganan SPPT PBB P2;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14)
  2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6)
  3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1)
  4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3)
  5. Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31)

SPPT PBB P2 dapat diterbitkan melalui:

a. pencetakan massal;
b. pencetakan dalam rangka:
1. pembuatan salinan SPPT PBB P2;
2. penerbitan SPPT PBB P2 sebagai tindak lanjut suatu Keputusan Bupati, yaitu keputusan keberatan, keputusan pengurangan ketetapan atau keputusan pembetulan, dan
3. penerbitan SPPT PBB P2 sebagai tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember

Nomor
1 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pedoman Penertiban dan Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPt) Pajak Bumi Dna Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Jember

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2013

Berlaku Tanggal
02 Januari 2013

Sumber
BD No 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (346.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar