Peraturan Bupati Jember Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember No 47 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jember Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi pemakai jasa parkir pemilik kendaraan luar kota di Kabupaten Jember dan untuk mewujudkan akuntabilitas penarikan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jember Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1018/204/KPT3/013/2002 tentang Persetujuan Pelaksanaan Kerja Sama Pungutan Retribusi Parkir Berlangganan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Jawa Timur
- Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14)
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6)
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1)
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4)
- Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47)
- Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 47)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 47), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Bab II Pasal 2 huruf b diubah;
2. Ketentuan Bab II Pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Bab IV Pasal 6 ayat (4) huruf a angka 1 diubah;
4. Ketentuan Bab IV Pasal 8 ayat (1) diubah;
5. Ketentuan Bab IV Pasal 9 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Bab VII Pasal 15 ayat (2) diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.