Peraturan Bupati Jember Nomor 14.1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Dr. Soebandi Kabupaten Jember
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jember Nomor 14.1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan barang dan jasa pada Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur kewenangan Pengadaan barang / Jasa;
- bahwa agar pengaturan kewenangan pengadaan barang / jasa di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember sebagai BLUD secara penuh dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jember Nomor 14.1 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14)
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6)
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1)
- Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 70)
- Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 34)
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Badan Layanan Umum Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 45)
- Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa bagi Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember sebagai Badan Layanan Umum Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 51)
- Peraturan Bupati Nomor 1.2 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 1.2)
- Keputusan Bupati Nomor 188.45/111.4/012/2011 Tentang Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Sebagai Badan Layanan Umum Dengan Status Penuh (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 111.4)
RSD dr. Soebandi sebagai BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi,dilakukan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui oleh Bupati.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember
Tentang
Kewenangan Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Dr. Soebandi Kabupaten Jember
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2013
Berlaku Tanggal
29 Maret 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (334.91 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.