Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2013

Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (Njop) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu pedoman penghitungan dan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember;
  2. bahwa agar penghitungan dan pengenaan PBB-P2 berjalan profesional, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jember;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14)
  2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6)
  3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1)
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3)
  5. Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31)

Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2 untuk masing-masing Desa dan Kelurahan di Kabupaten ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember

Nomor
45 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (Njop) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
BD No 45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (343.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar