Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi kinerja, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
7

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2022

Berlaku Tanggal
21 Maret 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2022 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar