PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penentuan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), dan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, dalam memberikan penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penentuan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.