Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2017
Berlaku Tanggal
02 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.11
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
Mengubah :
PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS DAN KELANGKAAN PROFESI