Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS di Rsu Ra Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 190 Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSU RA. Kartini Jepara, perlu diatur tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  2. bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  3. Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009;
  7. Undang-Undang Nomor 44 Tahu 2009;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1119/MENKES/PER/X/2004;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008;
  13. Peraturan Bupati Jepara Nomor 80 Tahun 2008;
  14. Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2009;
  15. Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
12

Tahun
2010

Tentang
Pegawai Non PNS di Rsu Ra Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Ditetapkan Tanggal
23 April 2010

Diundangkan Tanggal
23 April 2010

Berlaku Tanggal
23 April 2010

Sumber
BD.2010/NO.160

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar