PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat serta memperkecil ketimpangan fiskal antara pusat dengan daerah, maka pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasit Tembakau;
bahwa agar pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pererintah Kabupaten Jepara tahun 2010 dapat akuntabel, berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun sebuah pedoman sebagai acuan pelaksanaan kegiatan;
bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;