Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara
Nomor
30 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2017
Berlaku Tanggal
25 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.30
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.