Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara
Nomor
43 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
27 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.43
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.