Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tcntang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;

Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 77 Tahun 2020;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2024

Berlaku Tanggal
26 Maret 2024

Sumber
BD.2024/NO.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2023

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar