Peraturan Bupati Jepara Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan Bupati Jepara Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jepara Nomor 50 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi danpenerapan budaya kerja, perlu adanya pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten jepara dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari – hari;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Kode etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 50 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang No 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  8. Peraturan Bupati No 28 Tahun 2011
  9. Peraturan Bupati Jepara No 20 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nilai dasar, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kode Etik, Sanksi dan Tindakan Administratif dan Majelis Kehormatan Kode Etik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
50 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

Ditetapkan Tanggal
27 November 2018

Diundangkan Tanggal
27 November 2018

Berlaku Tanggal
27 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (330.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar