Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2017
Berlaku Tanggal
26 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara
Mengubah :
PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEPARA