Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan 26 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal, perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 40 Tahun 2007
- Undang-Undang No 20 Tahun 2008
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 3 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
- Peraturan Kepala BKPM No 12 Tahun 2009
- Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009
- Peraturan Kepala BKPM No 14 Tahun 2009
- Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Jombang No 21 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Penanaman Modal dalam bentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, menengah dan koperasi, dan
/ atau d. pemberian bantuan modal berupa penyertaan modal dan aset. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal dalam ben tuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanam modal, antara lain peta potensi ekonomi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Strategis dan skala prioritas Daerah;
b. penyediaan sarana dan prasarana, antara lain jaringan listrik, jalan, transportasi, jarmgan telekomunikasi dan jaringan air bersih;
c. penyediaan lahan atau lokasi, diarahkan kepada kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah dan sesuai dengan peruntukannya;
d. pemberian bantuan teknis untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan studi kelayakan, dan
/ atau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.