Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemanfaatan hasil hutan negara dan hutan hak bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal tanpa mengurangi fungsinya;
- bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu bertujuan untuk menjamin legalitas usaha, legalitas produk berbahan baku kayu, mendorong ketertiban penatausahaan kayu, serta menanggulangi penebangan ilegal dan perdagangan kayu ilegal;
- bahwa pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu pada pemilik hutan hak, Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), industri primer hasil hutan kayu, industri rumah tangga/pengrajin, dan/atau industri pengolahan kayu lanjutan belum berjalan dengan baik;
- bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 3 Tahun 2013
- Undang-Undang No 18 Tahun 2013
- Undang-Undang No 7 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-11/2006
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2008
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-11/2012
- Permen Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-11/2014
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.55/Menhut-11/2014
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.13/VI-BPPHH/2014
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.15/VI-BPPHH/2014
- Peraturan Daerah Jombang No 16 Tahun 2008
Kebijakan pelaksanaan SVLK diperuntukkan bagi pemilik hutan hak, Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), industri primer hasil hutan kayu, industri rumah tangga/pengrajin, dan/ atau industri pengolahan kayu lanjutan yang akan, sedang, dan/atau telah memenuhi SVLK.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (6.45 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.