PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Serta Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Program Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan 2015 tentang Pemberian Air Daerah Nomor 2 Tahun Susu ibu Eksklusif, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi Administratatif (bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pengurus Tempat Kerja, Penyelenggara Tempat Sarana Umum) Terhadap Pelanggaran Program Pemberian Air Susu ibu Eksklusif;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Program Pemberian Air Susu ibu Eksklusif dalam Peraturan Bupati.