Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perlu mengatur Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 2010 Nomor 28/C).
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 2011 Nomor 18/C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7 /C), pada Lampiran romawi II, romawi III dan romawi V diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.