PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jombang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah, periu dikelola berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi HasiI Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jombang.