PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jombang Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, salah satu unsur sistem pengendalian Intern Pemerintah adalah Penilaian Risiko;
bahwa dalam rangka pemetaan dan penilaian risiko di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang dipandang perlu menyusun Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.