PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2018 dalam Peraturan Bupati.
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2018
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2018
Berlaku Tanggal
27 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 4/E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: