Peraturan Bupati Jombang Nomor 45 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jombang Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, maka perlu menerapkan sistem penghargaan dan sanksi melalui pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
45

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2017

Sumber
BD NOMOR 45/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 45 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar