Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pihak Ketiga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang sekaligus pembinaan kepada para Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga, maka perlu adanya Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jorn bang;
  2. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pihak Ketiga dalam Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
59

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber
BD NOMOR 59/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar