PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pihak Ketiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang sekaligus pembinaan kepada para Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga, maka perlu adanya Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jorn bang;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pihak Ketiga dalam Peraturan Bupati.