PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka optimalisasi kepersertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, maka dipandang perlu mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal;
bahwa dengan jaminan sosial tenaga kerja secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang.