PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kaimana Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaimana Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka menjamin objektifitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi Jabatan.