PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kaimana Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penatausahaan Belanja Bersifat Mengikat dan Belanja Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaimana Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 belum rampung dan belum mendapat persetujuan bersama antara Bupati Kaimana dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana sampai dengan 31 Desember 2023. Sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.