PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, serta efektifitas pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.