Peraturan Bupati Kampar Nomor 10 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kampar Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kampar Nomor Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, perlu dilakukan Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2023-2026.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 86 Tahun 2017;
  11. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2007;
  13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019;
  14. Peraturan Daerah Nomor …
  15. Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar

Nomor
10

Tahun
2022

Tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2022

Berlaku Tanggal
25 Maret 2022

Sumber
BD. 2022/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar