PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Investasi Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka dan Deposito On Call
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kampar Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.