PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kampar Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tetang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kampar Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016.