Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Penatausahaan Aset Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoan Pengelolaan Keuangan Daerah sebgaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas-tugas melampaui beban kerja normal dan didasarkan pada asas kepatuhan dan kewajaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan menghindari praktek pungutan liar di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaupaten Kampar.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kepmendagri Nomor 131.14-10229 tentang Pengangkatan Penjabat BupatiKampar Provinsi Riau
- Peraturan Daerah Kampar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Penatausahaan Aset milik Daerah dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, disiplin aparatur, dan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan keuangan dan asset daerah yang semakin berat dan kompleks serta menghindari terjadinya praktek pungutan liar terhadap pelaksanaan kegiatan/urusan yang dilakukan oleh seluruh stake holder pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.