PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kampar Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan laporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkam Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nopotisme.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar
Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2017
Berlaku Tanggal
21 Juni 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 29
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 29 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Tata Cara Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kampar Tahun 2022-2027
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Perrmusyawarakatan Desa dan Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar