PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dl Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kampar Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan untuk memberikan kepastian hukum dipandang perlu diatur dan ditetapkan standarisasi biaya perjalanan dinas dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 34 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbup Tentang Pedoman Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dl Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 36
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: