PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kampar Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor O60/ORG/303/2011 tentang Penetapan RSUD Bangkinang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh dan dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi ketentuan A Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional, telah dibentuk Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 445/RSUD/I-1/2016/ 1747 Tentang Pembentukan Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.