Peraturan Bupati Kampar Nomor 59 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kampar Nomor 59 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu. di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 59 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar

Nomor
59

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak

Ditetapkan Tanggal
05 November 2020

Diundangkan Tanggal
05 November 2020

Berlaku Tanggal
05 November 2020

Sumber
BD. 2020/No.59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 59 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar