PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kampar Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penurunan Stunting belum mengakomodir keseluruhan upaya dalam penurunan stunting sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 61 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15/Menkes/Per/I/2010;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/X1/2011;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 61 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.