Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Pemerintah Kabupaten Kampar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sampah plastik merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat karena terbuat dari bahan yang tidak ramah lingkungan dan sulit untuk di daur ulang sehingga berpotensi untuk menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
  7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0O/4/2018;
  10. Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2018;
  11. Peraturan Bupati Kampar Nomor 40 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar

Nomor
66

Tahun
2020

Tentang
Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Pemerintah Kabupaten Kampar

Ditetapkan Tanggal
20 November 2020

Diundangkan Tanggal
20 November 2020

Berlaku Tanggal
20 November 2020

Sumber
BD. 2020/No.66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar