Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas serta pelayanan terhadap masyarakat maka perlu penyeragaman pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.42 Tahun 2004, KepPres no.18 Tahun 1972, Kepmendagri No.128 tahun 1996, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.60 Tahun 2007, diubah Permendagri No.68 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Atribut pakaian Dinas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020