Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terpadu dan terprogram untuk Rumah Tangga Miskin;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2013,
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2013, Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 57 Tahun 2012, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2/EKBANG/2014, Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2014, Surat Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B-189/MENKO/KESRA/XII/2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 10 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.