Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tim Pertimbangan Mutasi Guru dan Pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peranan yang strategis dalam pemberian pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kapuas Hulu;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah perlu dilakukan mutasi guru dan ketepatan dalam menentukan calon Kepala Sekolah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
- PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009,
- Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010,
- PerKaBKN No.13 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, susunan dan pembagian tugas, tugas tim pertimbangan mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah, tata cara pelaksanaan sidang, pengambilan keputusan dan penyampaian hasil sidang, ketentuan lain-lain dan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.